Rumah Sakit Universitas Brawijaya terus melakukan peningkatan pelayanan prima demi memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satunya dengan melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sesuai yang tercantum dalam Peraturan Presiden No.19 tahun 2016 tepatnya pada pasal 36 ayat 2 yang berbunyi, “Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan”.
Rangkaian proses kerjasama antara RSUB dengan BPJS diawali dengan visitasi Tim Visitor BPJS Kota Malang ke RSUB yang berlangsung pada tangal 4 April 2017. Hadir dr. Munaqib dan drg. Ika Rhisty Cendanasari sebagai visitor perwakilan dari BPJS Kota Malang dan dr. Wahyu perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Malang.